RajaKomen

Deforestasi Legal Indonesia: Dari Kritik Anies ke Respons Negara

24 Jan 2026  |  102x | Ditulis oleh : Admin
Deforestasi Legal Indonesia: Dari Kritik Anies ke Respons Negara

 

Indonesia sedang menghadapi paradoks besar dalam pengelolaan lingkungannya. Di satu sisi, negara mengklaim komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan. Di sisi lain, kerusakan hutan justru berlangsung massif di bawah payung legalitas. Paradoks inilah yang mencuat ke permukaan setelah Anies Baswedan, pada 18 Januari 2026, menyatakan bahwa 97 persen deforestasi di Indonesia terjadi secara legal.

Pernyataan itu bukan sekadar statistik. Ia adalah cermin yang dipaksa menghadap ke wajah negara sendiri—memperlihatkan bahwa kehancuran ekologis bukan kecelakaan, melainkan hasil pilihan kebijakan.

Dua hari kemudian, 20 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai merusak hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah ini menandai satu momen penting: negara mulai bergerak. Namun pertanyaan mendasarnya tetap sama—bergerak ke mana, dan sejauh apa?

Ketika Legalitas Menjadi Alat Kekuasaan

Selama bertahun-tahun, deforestasi kerap dibingkai sebagai masalah kriminalitas: pembalakan liar, perambahan ilegal, atau konflik lahan. Narasi ini menenangkan negara, karena menempatkan kesalahan di luar sistem. Namun data yang disampaikan Anies justru membalik narasi tersebut.

Jika hampir seluruh deforestasi bersumber dari izin resmi, maka hukum bukan solusi melainkan bagian dari masalah. Legalitas tidak lagi berfungsi sebagai pelindung kepentingan publik, tetapi sebagai alat distribusi kekuasaan ekonomi.

Izin menjadi instrumen politik. Ia menentukan siapa boleh menguasai lahan, siapa boleh menebang, dan siapa harus menanggung akibatnya. Dalam struktur ini, negara tidak berdiri netral. Negara memilih.

Sumatra: Potret Masa Depan yang Datang Terlalu Cepat

Apa yang terjadi di Sumatra hari ini sesungguhnya adalah potret masa depan Indonesia jika pola ini dibiarkan. Banjir bandang, longsor, krisis air, dan hilangnya ruang hidup bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis dari pembukaan hutan besar-besaran.

Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah lama menjadi wilayah eksploitasi sumber daya. Sawit, tambang, dan hutan tanaman industri berkembang pesat. Namun pertumbuhan ekonomi yang dijanjikan tidak pernah sebanding dengan ongkos sosial dan ekologis yang dibayar masyarakat.

Ketika hujan turun ekstrem, bencana pun datang. Tetapi menyebutnya sebagai bencana alam adalah bentuk pengingkaran. Ini adalah bencana yang dirancang oleh kebijakan.

Respons Negara: Awal Kesadaran atau Manajemen Krisis?

Pencabutan izin 28 perusahaan oleh Presiden Prabowo patut dicatat sebagai langkah korektif. Ia menunjukkan bahwa negara tidak sepenuhnya tuli. Namun dalam konteks yang lebih luas, langkah ini juga mencerminkan watak kekuasaan: bertindak setelah tekanan menguat.

Masalahnya, deforestasi bukan soal satu atau dua perusahaan. Ia adalah produk dari sistem perizinan yang memprioritaskan ekspansi ekonomi di atas daya dukung lingkungan. Selama logika ini tidak diubah, pencabutan izin akan selalu bersifat reaktif.

Tanpa audit nasional kehutanan, tanpa transparansi konsesi, dan tanpa pembatasan serius terhadap izin baru, kebijakan korektif akan selalu tertinggal satu langkah di belakang bencana.

Politik Lingkungan dan Pergeseran Kesadaran Publik

Yang berubah bukan hanya sikap elite, tetapi juga kesadaran publik. Isu lingkungan kini tidak lagi eksklusif milik aktivis. Generasi muda dan kelas menengah semakin memahami bahwa krisis iklim dan bencana ekologis adalah hasil keputusan politik, bukan sekadar takdir geografis.

Di titik ini, pernyataan Anies menjadi signifikan. Ia membawa isu lingkungan keluar dari ruang teknokrasi dan menempatkannya di jantung perdebatan politik. Deforestasi tidak lagi soal pohon, tetapi soal siapa yang dilindungi negara.

Negara di Persimpangan Jalan

Indonesia kini berada di persimpangan penting. Negara bisa memilih melanjutkan model lama: menjadikan izin sebagai mesin pertumbuhan, meski mengorbankan hutan dan keselamatan rakyat. Atau negara bisa mengambil jalan sulit: membatasi diri, mengoreksi sistem, dan menempatkan keberlanjutan sebagai fondasi pembangunan.

Pilihan ini bukan teknis, melainkan politis. Ia menyangkut keberanian untuk menghadapi kepentingan besar dan rente ekonomi yang selama ini mengitari sektor sumber daya alam.

Siapa yang Akan Dicatat Sejarah?

Sejarah tidak akan mengingat detail administrasi pencabutan izin. Ia akan mengingat perubahan arah. Apakah negara berani meninggalkan paradigma lama, atau hanya merapikan wajah eksploitasi agar tampak lebih manusiawi?

Pernyataan Anies pada 18 Januari 2026 membuka pintu perdebatan besar tentang legitimasi pembangunan. Respons Prabowo pada 20 Januari 2026 membuka peluang koreksi. Namun peluang itu hanya akan bermakna jika diikuti reformasi struktural, bukan sekadar manajemen krisis.

Jika tidak, hutan akan terus menyusut secara legal, bencana akan terus datang secara rutin, dan rakyat akan terus membayar mahal pilihan negara yang lebih setia pada izin daripada pada kehidupan.

Karena pada akhirnya, deforestasi legal bukan kegagalan alam—melainkan kegagalan keberpihakan.

Baca Juga: