Seperti kurang kerjaan peraturan tentang seragam sekolah yang menjadi SKB 3 menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang juga Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengkritisi langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengangkat isu dugaan intoleransi soal kewajiban seragam sekolah muslim bagi nonmuslim pada salah satu sekolah di Padang, Sumatera Barat sebagai isu nasional.
Pasalnya menurut Nuh itu hanya isu lokal yang bisa diselesaikan secara bijak tanpa perlu mengeluarkan tenaga yang besar.
“Cukup selesaikan, sampaikan saja ke dinasnya, itukan urusan dinas. Jangan begitu kita tarik ke nasional maka kita ngangkat persoalan simpel menjadi persoalan besar. Kurang gawean, kurang pekerjaan,” tegas Nuh dalam acara Fellowship Jurnalisme Pendidikan 2021 yang dihelat oleh Gerakan Jurnalis Peduli Pendidikan, Jumat, 5 Februari 2021.
Nuh menyarankan mestinya Kemendikbud tak berlebihan dalam merespons isu lokal itu. Mestinya mereka mengedepankan jalan keluar yang sederhana. Misalnya membuka ruang diskusi.
“Oleh karena itu (harusnya) penyelesaiannya, penyelesaian yang simpel-simpel aja. Pakai ruang wisdom (kebijaksanaan), pakai wisdom,” sebutnya.
Seperti diketahui isu seragam sekolah mencuat setalah kasus kewajiban penggunaan hijab kepada nonmuslim kepada siswi di salah satu sekolah di Padang, Sumatera Barat. Kasus ini menuai banyak kecaman, tak terkecuali dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.
Nadiem mengatakan pihak sekolah tidak boleh membuat peraturan kewajiban penggunaan seragam model agama tertentu.
“Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” ujar Nadiem dalam keterangannya, Minggu, 24 Januari 2021.
Nadiem menyebut, tindakan Kepala SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi nonmuslim mengenakan jilbab merupakan suatu pelanggaran. Bahkan, menurut Nadiem, hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
“Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan,” kata Nadiem.
Mudah-mudahan saja peraturan ini juga berlaku sebaliknya jika ada muslimah yang berkerudung dan dipaksa berseragam dengan siswi lainnya bisa dapat tindakan tegas karena adanya SKB 3 menteri ini.